
Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Desember lalu hingga kini masih menuai beragam kontroversi. Tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat umum, tetapi juga di lingkup stakeholder dan akademisi.
Aksi penolakan terjadi di mana-mana mengenai beberapa pasal yang disinyalir akan menimbulkan beberapa persoalan di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.
Beberapa pasal-pasal kontroversial tersebut, di antaranya:
1. Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden
Pasal 217-240 dalam KUHP baru mengatur mengenai ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden yang pelakunya diancam hukuman tiga tahun penjara dengan delik aduan. Adanya pasal ini dinilai akan membatasi penyampaian kritik kepada kepala negara. Mengenai pantas atau tidak pantasnya menyampaikan kritik, harus disampaikan dengan etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.
2. Pasal Demonstrasi
Pasal 256 KUHP baru memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal tersebut memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi beresiko karena dianggap sebagai kejahatan.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap orang dan dijamin UU No. 9 Tahun 1998. Penerapan pasal ini mengharuskan memberitahu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa di jalan umum, serta yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan keonaran dapat dipidana paling lama enam bulan serta denda Rp10 juta.
3. Pasal Kontrasepsi
Pasal ini melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak. Kemudian, bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung akan dipidana dan denda.
Pasal ini tidak berlaku bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan, serta juga relawan yang dianggap kompeten.
Pasal ini dinilai seperti pisau bermata dua, karena disinyalir akan berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini masih rendah.
4. Pasal Tindak Pidana Agama
Beberapa pasal mengenai tindak pidana agama khususnya pelaku penodaan atau penistaan agama. Sejumlah organisasi masyarakat menilai delik agama dalam KUHP masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga menimbulkan kemungkinan kriminalisasi berlebihan.
5. Pasal Tentang Komunisme, Leninisme, dan Marxisme
Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 188 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme di muka umum akan dipidana penjara selama 4 tahun.
Larangan ini dinilai tidak jelas karena tidak memiliki indikator yang jelas. Ketiga paham tersebut sudah biasa diajarkan di universitas dan perguruan tinggi. Masuknya pelarangan paham ini di dalam KUHP dinilai menunjukkan sempitnya pemahaman kebangsaan.
6. Pasal Tentang Koruptor
KUHP baru yang mengatur mengenai hukuman pidana koruptor mengalami penurunan. Di dalam KUHP baru Pasal 603, koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp10 juta. Sedangkan pada UU Tipikor Pasal 2 dijelaskan koruptor dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.
7. Pasal Tentang Hukuman Mati
Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang merupakan karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun bahkan oleh negara. Banyaknya kasus salah eksekusi juga menjadikan hukuman pidana mati harus dikaji ulang.








